Pengelolaan Industri Daur Ulang Limbah Baterai Aki di Desa Bandar Setia, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup

    Pengelolaan Industri Daur Ulang Limbah Baterai Aki di Desa Bandar Setia, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup

    DELISERDANG - Pengelolaan industri daur ulang limbah berbahaya (B3) baterai aki yang diduga mencemari lingkungan penduduk warga Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang mendapat tanggapan menohok dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang.

    Kepada Wartawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kartini Marpaung diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Rivan Silaen mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin operasional limbah B3 untuk CV Budi Bersinar Terang tegasnya.

    "Dalam surat ini lebih kepada dasar tujuan yang lain, ini kontraktor, leveransir usaha jual beli dan bukan izin produksi. Jadi CV ini bukan untuk produksi melainkan usaha dagang jual beli, " katanya.

    "Ini bukan izin untuk untuk mengolah, namun ketika SPPL ini keluar seolah - olah sudah izin produksi, " ucap Rivan dilansir wahana news.co, Jumat (21/0/2022).

    Rivan Silaen akan menindak lanjuti informasi yang diterimanya, "Kami kordinasikan dulu sama pimpinan, yang pasti akan ditindaklanjuti itu, " ucapnya.

    Ironisnya, pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD ketika dikonfirmasi wartawan tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.

    "Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisilah aku, " ucap BD berkilah.

    Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.

    Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

    Tertulis " Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSINAR TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

    Sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan yang dialami warga. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal - gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

    "Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal - gatal, dulu dibelakang ini dibuat, tapi ada yang komplin, jadi dipindah ke depan, " ucap warga dilokasi. (Ly/Alam)

    deliserdang sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Dapat Intervensi dan Intimidasi dari...

    Artikel Berikutnya

    Kuasa Hukum Syarwani SH: Penerapan Status...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami